Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Kasus Kecelakaan, Damai Tak Menghapus Tuntutan Hukum

Kompas.com - 17/12/2021, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika terjadi kecelakaan lalu-lintas, baik kasus ringan, sedang atau berat, maka akan diproses dengan acara peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 230.

Baca juga: Pameran Jakarta Auto Week Digelar Maret 2022

Adapun proses damai antara pelaku dan korban yang terjadi di tingkat penyidikan tidak akan menghapus tuntutan hukum pidana kepada pelaku, sesuai pada pasal 234 ayat 1, 2 dan 3, serta pasal 235 ayat 1 dan 2.

Ilustrasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku hanya jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

"Apabila tidak ada perdamaian dianggap tidak ada itiket baik dari pelaku sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan," kata Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Budiyanto mengatakan, walaupun pelaku telah bertanggung jawab dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya, seperti dalam putusan MA No 1187/K/Pid/2011.

Baca juga: Pilihan Tank Pad Universal Hayaidesu untuk Motor Sport

Anggota Satlantas Polres Tegal Kota mengamankan lokasi kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor akibat terlindas truk di Jalur Pantura, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021)  (Dok. Facebook Grup WMT)Kompas.com/ Tresno Setiadi Anggota Satlantas Polres Tegal Kota mengamankan lokasi kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor akibat terlindas truk di Jalur Pantura, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021) (Dok. Facebook Grup WMT)

"Jelas bahwa apabila telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku bukan berarti menghapuskan pidananya namun penyidik atas nama Undang - Undang tetap melakukan penyidikan," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, perdamaian tetap akan bermanfaat sebagai pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan. Adapun hal-hal lain yang dapat meringankan diatur dalam pasal 231:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kecelakaan tersebut

"Apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan karena ada unsur kesengajaan maka merupakan suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 312 dan pasal 316, bahwa pasal 312 masuk dalam golongan kejahatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau