Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Bisa Segera Terapkan Jalan Berbayar Elektronik

Kompas.com - 16/12/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan menjadi inovasi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Wacana pemasangannya sebenarnya sudah lama dibicarakan, namun penerapannya diprediksi bakal dimulai pada 2022.

Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, penerapan ERP bakal memberikan dampak positif.

Baca juga: Bukan HR-V, Honda Justru Luncurkan CR-V Serba Hitam

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Fungsi Minyak Kayu Putih buat Bodi Kendaraan

Ilustrasi kemacetan JakartaSHUTTERSTOCK Ilustrasi kemacetan Jakarta

“Kalau dari datanya jelas sekali bahwa ERP banyak manfaatnya. Jadi, pasti dampak umumnya mengurangi kerumunan lalu lintas. Karena tidak semua orang akan berjalan pada peak hour atau waktu-waktu yang ditetapkan,” ujar Sigit dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik yang disiarkan daring (15/12/2021).

“Atau orang juga akan shifting atau pindah ke kendaraan umum. Tadi juga disampaikan, bahwa memang sebagian masyarakat akan pindah. Jadi mereka akan pilih yang paling efisien,” kata dia.

Sigit juga mengatakan, secara regulasi dan peraturan yang ada, penerapan ERP sudah legal dilakukan.

Baca juga: Wajib Diingat, Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras

Baca juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)KOMPAS.COM/PRAVITA RESTU ADYSTA Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014)

“Mungkin enggak Jakarta terapkan ERP? Kalau dari regulasi melihat PP 32/2011, intinya secara regulasi ERP tidak mungkin diterapkan di jalan nasional,” ucap Sigit.

“Jadi harus selain jalan nasional. Artinya pada segi kewenangan, DKI juga punya kewenangan untuk melakukan itu,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ERP sudah sesuai dengan strategi penanganan transportasi Ibu Kota.

Baca juga: 6 Bus Baru PO NPM Keluar Karoseri Adiputro

Baca juga: Harga Rp 19 Jutaan, Benelli Luncurkan Pesaing Honda Beat

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Jadi, strategi yang dilakukan adalah push and pull theory. Untuk push strategy-nya dengan menyediakan berbagai layanan transportasi yang terintegrasi, seperti angkutan massal BRT, KRL, MRT, hingga Jaklingko.

Sementara pull strategy, dengan memberikan insentif khusus bagi pengguna kendaraan pribadi.

“Untuk pull strategi-nya, memang saat ini kami masih terbatas pada manajemen perparkiran,” kata Syafrin.

“Juga dari sisi traffic restrain ini masih dalam tahapan implementasi ganjil genap pada 25 ruas jalan. Ini bisa kita tingkatkan dan realisasikan dalam wujud electronic road pricing,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com