Rifat Sungkar, Brand Ambassador Mitsubishi Indonesia, mengatakan, hazard sebaiknya hanya digunakan saat kondisi darurat dan keadaan mobil berhenti atau diam bukan sedang berjalan.
Baca juga: Wajib Diingat, Jangan Nyalakan Hazard Saat Hujan Deras
4. Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai akhir 2021.
Kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Baca juga: Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun
5. 6 bus Baru PO NPM Keluar Karoseri Adiputro
PO Naikilah Perusahaan Minang (NPM) merilis enam bus baru dari Karoseri Adiputro, Selasa (14/12/2021). Keenam bus baru ini merupakan Sutan Class, yang merupakan kelas layanan baru dari PO asal Sumatera Barat ini.
Sebelumnya, lewat Instagram resmi PO NPM, terdapat bocoran bus baru yang menggunakan bodi buatan Laksana. Namun yang rilis lebih dahulu malah buatan Karoseri Adiputro Malang, Jawa Timur.
Membahas bus baru PO NPM, bodi yang digunakan adalah Jetbus 3+ MHD yang dipasang ke sasis Mercedes Benz OH 1626. Namun ada beberapa komponen yang berbeda antara Jetbus MHD milik PO NPM dengan MHD lainnya.
Baca juga: 6 Bus Baru PO NPM Keluar Karoseri Adiputro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.