JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru atau disebut dengan mutasi kendaraan.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah dpmisili, pelat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.
Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus
Hal ini bersangkutan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Karena nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syaratnya. Berikut syarat untuk melakukan mutasi kendaraan;
Baca juga: Pengemudi Ini Lupa Tutup Sunroof Saat Parkir, Air Hujan Masuk ke Dalam Kabin
Namun jika kendaraan yang akan dilakukan mutasi merupakan kendaraan badan hukum, ada syarat yang berbeda. Syaratnya adalah salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, Keterangan domisili, dan Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Video Viral Perempuan Malah Bawa Kabur Motor Jambret
Mutasi kendaraan dapat dilakukan secara langsung di kantor samsat terdekat. Adapun alur yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan yakni sebagai berikut:
Untuk besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.