JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama perayaan Natal dan Tahun Baru usai mempertimbangkan berbagai aspek.
Meski begitu, pembatasan mobilitas masih akan diberlakukan dalam upaya antisipasi pencegahan terjadinya kerumunan masyarakat sekaligus untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Selasa (7/12/2021).
"Artinya, tetap akan ada pembatasan-pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru," kata dia.
Nadia menekankan, meski laju penularan Covid-19 berada di titik yang rendah, varian Delta masih mendominasi dan sudah memiliki 23 jenis turunan.
Hanya saja, aturan pembatasan mobilitas dilaksanakan menyesuaikan atas daerah masing-masing karena memiliki perbedaan berbagai kondisi.
"Yang pasti kita harus berhati-hati terhadap varian baru, termasuk Omicron," ujarnya.
Pada wilayah Jawa Barat misalkan, yang akan tetap berlakukan beberapa aturan mobilitas selama periode terkait, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Polda Jabar, AKBP Bayu Catur Prabowo.
Pertama, Penutupan jalan dan aturan ganjil genap apabila volume kendaraan yang melintas wilayah Jabar melampaui batas.
Kebijakan-kebijakan ini dipastikan dilakukan di wilayah-wilayah wisata guna mencegah kerumunan.
Kedua, Polisi akan menempatkan personilnya di untuk berjaga di sekitar wilayah tempat wisata.
"Jika sudah terlalu penuh, polisi pun tak ragu melakukan penutupan jalan menuju tempat wisata," ucap Bayu.
Ketiga, Polisi juga akan melakukan penutupan jalan di Alun-alun Kota Bandung pada saat perayaan Tahun baru.
Polisi berharap masyarakat tidak menggelar pesta tahun baru yang dapat mengundang kerumunan massa di satu titik wilayah.
"Jika tetap ada yang memaksa melakukan hal tersebut, kepolisian terpaksa melakukan diskresi demi keamanan masyarakat itu sendiri," kata Bayu
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna menekan laju penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
Namun setelah menimbang berbagai hal, kebijakan tersebut tak jadi untuk diterapkan karena terdapat perbedaan kondisi pada seluruh wilayah serta adanya penanganan kasus Covid-19 yang positif.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan .
"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/074200215/ppkm-level-3-serentak-batal-mobilitas-tetap-dibatasi