JAKARTA, KOMPAS.com - Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen di awal 2022, tetapi pemerintah sudah mulai mengkaji terkait kemungkinan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bila kebijakan PPnBM dilanjutkan, pembelian mobil baru berkapasitas 1.500 cc tidak akan dikenakan pajak yang membuat harga mobil tetap murah di tahun depan.
"Kami masih kaji (perpanjangan insentif PPnBM 100 persen). Sudah dirapatkan dengan kementerian terkait," ucap Airlangga, dikutip dari Money.Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Menurut Airlangga, kajian pembahasan perpanjangan diskon pajak mobil baru diarahkan untuk mendorong penurunan emisi karbon. Lantaran itu, kemungkinan yang bakal mendapatkan relaksasi PPnBM merupakan mobil yang rendah emisi.
Baca juga: Harga MPV Murah Jelang Selesainya Diskon PPnBM dan Akhir Tahun
Adapun pemberian insentif bagi mobil rendah emisi diklaim sejalan dengan road map untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri, dan 41 persen dengan bantuan pada 2030.
"Sebenarnya ada regulasi baru terkait dikaitkannya dengan penurunan emisi. Jadinya, kalau formulai baru itu efektif bisa turun," kata Airlangga.
Ketika menanyakan nasib perpanjangan PPnBM mobil baru untuk tahun depan, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kejelasannya seperti apa.
Baca juga: Kenapa Penting Melakukan Servis Perdana 1.000 Km?
Namun, Kukuh mengatkan pemerintah sudah mulai melakukan kajian. Apalagi setelah melihat ada efek yang cukup besar, mulai dari penjualan mobil yang meningkat, ekonomi, industri yang berjalan, sampai dampak ke depannya yang berasal dari pajak kepemilikan kendaraan.
"Berdasarkan kabar memang masih dikaji, tapi kami berharap bakal ada win-win solution terkait hal ini. Karena bila tidak, maka harga mobil bisa langsung naik tinggi dan menyebabkan pasar menjadi shock di awal tahun," ucap Kukuh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.