Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMI Dorong Industri Modifikasi Otomotif Bagian Perekonomian Nasional

Kompas.com - 29/11/2021, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (Kemenparekraf) sepakat menjadikan industri modifikasi otomotif bagian dari perekonomian nasional.

Kemenparekraf akan memasukan sektor modifikasi otomotif dalam peraturan pemerintah yang sedang disusun sebagai turunan dari UU No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Kampas Rem Mobil Matik Lebih Cepat Habis, Ini Penyebabnya

Modifikasi mobil Daihatsu Charmant garapan Hendro HCDok. Kustomfest Modifikasi mobil Daihatsu Charmant garapan Hendro HC

Hal itu disampaikan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo, di pameran otomotif Indonesia Automodified x IIMS Motobike Show 2021, sehingga industri modifikasi otomotif memiliki payung hukum.

"Amerika, Australia, Inggris dan berbagai negara dunia lainnya sudah memiliki peraturan untuk melegalkan kendaraan hasil modifikasi. Indonesia harus menuju ke sana," katanya dalam rilis resmi, dikutip Senin (29/11/2021).

Industri modifikasi otomotif masuk dalam sektor ekonomi kreatif. Industrinya luas dan mencakup bentuk kit car atau replika hingga restorasi.

Baca juga: Ribuan Pemakai Knalpot Bising Terjaring Operasi Zebra 2021

Kustomfest 2020 #UNRESTRICTEDFoto: Istimewa Kustomfest 2020 #UNRESTRICTED

Bamsoet mengatakan, selain melalui Kemenparekraf, IMI bersama Kementerian Perhubungan juga akan menyusun prosedur legalitas kendaraan modifikasi.

Tujuannya agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya

"Dengan melegalkan kendaraan modifikasi, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri modifikasi di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan dunia," kata Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau