Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut-kebutan Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Tol

Kompas.com - 28/11/2021, 08:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut bahwa faktor kecelakaan di jalan tol sepanjang tahun ini paling banyak disebabkan oleh faktor pengendara, yaitu kecepatan berlebih alias over speed.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur menyatakan, sedikitnya 44 persen kecelakaan ialah kecelakaan tunggal.

“Berdasarkan data yang dihimpun, 81 persen faktor penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi. Selain itu, jumlah kecelakaan tunggal mencapai 44 persen dari total kecelakaan,” kata Subakti dalam keterangan resminya, Sabtu (26/11/2021).

Baca juga: Selama Libur Nataru 2021 Polisi Gelar Operasi Lilin

Lebih lanjut Subakti mengatakan, dari pantauan data pada speed camera yang dimiliki Jasamarga Integrated Digital Map, jumlah rata-rata mobil yang melebihi kecepatan setiap harinya mencapai 14.194 unit.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Jasa Marga berupaya terus melakukan edukasi dan kampanye kepada pengguna jalan, khususnya generasi muda, agar selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Subakti berharap, dengan program yang dilakukan bisa melahirkan komunitas Road Safety Rangers yang turut serta mempersuasi masyarakat serta menjadi role model dalam penerapan safety driving di Indonesia.

Adapun ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaaan Saat Rally di Meikarta, Ini Spek Mobil Balapnya

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kemarin saya ke bandung, takjud melihat bus antar kota mereka berkendara seperti hal pembalap formula 1 dan kanan kiri salip sana dan sini. terus ada mobil ber plat yg aneh aneh itu ngebut pakai lampu kelap kelip... mantap sekali.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau