Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut-kebutan Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Tol

Kompas.com - 28/11/2021, 08:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyebut bahwa faktor kecelakaan di jalan tol sepanjang tahun ini paling banyak disebabkan oleh faktor pengendara, yaitu kecepatan berlebih alias over speed.

Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur menyatakan, sedikitnya 44 persen kecelakaan ialah kecelakaan tunggal.

“Berdasarkan data yang dihimpun, 81 persen faktor penyebab kecelakaan adalah faktor pengemudi. Selain itu, jumlah kecelakaan tunggal mencapai 44 persen dari total kecelakaan,” kata Subakti dalam keterangan resminya, Sabtu (26/11/2021).

Baca juga: Selama Libur Nataru 2021 Polisi Gelar Operasi Lilin

Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Banda Aceh - Meulaboh, tepatnya di Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mobil Brio dengan pelat nomor BL 1840 C menabrak besi pembatas jalan yang menembus sisi kiri mobil hingga ke belakang.Serambinews.com Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Banda Aceh - Meulaboh, tepatnya di Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Brio dengan pelat nomor BL 1840 C menabrak besi pembatas jalan yang menembus sisi kiri mobil hingga ke belakang.

Lebih lanjut Subakti mengatakan, dari pantauan data pada speed camera yang dimiliki Jasamarga Integrated Digital Map, jumlah rata-rata mobil yang melebihi kecepatan setiap harinya mencapai 14.194 unit.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Jasa Marga berupaya terus melakukan edukasi dan kampanye kepada pengguna jalan, khususnya generasi muda, agar selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara.

Subakti berharap, dengan program yang dilakukan bisa melahirkan komunitas Road Safety Rangers yang turut serta mempersuasi masyarakat serta menjadi role model dalam penerapan safety driving di Indonesia.

Adapun ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bambang Soesatyo dan Sean Gelael Kecelakaaan Saat Rally di Meikarta, Ini Spek Mobil Balapnya

Kecelakaan mobil offroad Landrover yang membawa wisatawan jatuh ke dalam jurang sedalam 30 meter, di Sungapan, Kampung, Warnasari, Desa Warnadari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (20/10/2021).Dok Lantas Polsek Pangalengan Kecelakaan mobil offroad Landrover yang membawa wisatawan jatuh ke dalam jurang sedalam 30 meter, di Sungapan, Kampung, Warnasari, Desa Warnadari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (20/10/2021).

Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau