Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Anaknya Ditilang, Pria Ini Serang Petugas Pakai Celurit

Kompas.com - 26/11/2021, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria nekat mengejar anggota polisi menggunakan parang dan celurit lantaran tak terima anaknya ditilang.

Insiden yang terjadi di Jalan Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tuga Polwan, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin, viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @Palembang.eksis.

Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Banyuasin yakni Bripka Angga Novriadi sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Angga kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R tidak menggunakan helm.

Baca juga: Ketemu Pengendara Tanggung, Harus Jago Antisipasi

Anggota tersebut langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut. Lantaran pengendata tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.

Tak berselang lama, datang satu unit mobil Taft berhenti dilokasi. Tiga orang terlihat turun dari mobil untuk menemui petugas terkait penilangan terhadap pengendara yang ternyata merupakan anaknya.

Setelah diberi penjelasan, orang tua anak tersebut tak puas dan kembali ke dalam mobil mengambil sebilah parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PALEMBANG EKSIS?? (@palembang.eksis)

“Motifnya karena tidak senang anaknya ditilang sehingga menyerang personel dengan senjata tajam. Personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri, sementara parang dan celurit yang digunakan berhasil kita sita sebagai bukti,” ucap Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, Kamis (25/11/2021).

Menanggapi hal ini, Psikolog Adi Sasongko mengatakan, pengendara atau pengemudi yang emosi saat ini bukan kali pertama terjadi.

“Fenomena ini memang sudah cukup banyak. Menurut saya ini karena ada sikap tolerasi yang cenderung mulai terkikis. Baik toleransi kepada petugas hukum maupun masyarakat lain,” ucap Adi.

Menurutnya, hilangnya sikap toleransi ini sayangnya dilakukan saat berkendara. Ditambah lagi pengendara di jalan raya tidak patuh terhadap hukum yang berlaku.

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

“Ini sangat disayangkan. Cara meredam emosi sebenarnya sederhana, dengan cara menumbuhkan rasa menghargai nyawa dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Adi.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama. Sebagai warga negara yang baik (pengendara) saat diberhentikan petugas kepolisian harusnya mematuhi perintah yang diberikan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Perawatan Berkala Motor Jelang Akhir Tahun

“Jika pelanggar melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dapat dikenakan pidana umum. Petugasnya dapat membuat laporan polisi untuk bisa ditindak lanjuti,” ucap Budiyanto.

Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282, yang berbunyi, “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau