Insiden yang terjadi di Jalan Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tuga Polwan, Kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin, viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @Palembang.eksis.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Banyuasin yakni Bripka Angga Novriadi sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Angga kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R tidak menggunakan helm.
Anggota tersebut langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut. Lantaran pengendata tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Tak berselang lama, datang satu unit mobil Taft berhenti dilokasi. Tiga orang terlihat turun dari mobil untuk menemui petugas terkait penilangan terhadap pengendara yang ternyata merupakan anaknya.
Setelah diberi penjelasan, orang tua anak tersebut tak puas dan kembali ke dalam mobil mengambil sebilah parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.
Menanggapi hal ini, Psikolog Adi Sasongko mengatakan, pengendara atau pengemudi yang emosi saat ini bukan kali pertama terjadi.
“Fenomena ini memang sudah cukup banyak. Menurut saya ini karena ada sikap tolerasi yang cenderung mulai terkikis. Baik toleransi kepada petugas hukum maupun masyarakat lain,” ucap Adi.
Menurutnya, hilangnya sikap toleransi ini sayangnya dilakukan saat berkendara. Ditambah lagi pengendara di jalan raya tidak patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Ini sangat disayangkan. Cara meredam emosi sebenarnya sederhana, dengan cara menumbuhkan rasa menghargai nyawa dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” kata Adi.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama. Sebagai warga negara yang baik (pengendara) saat diberhentikan petugas kepolisian harusnya mematuhi perintah yang diberikan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Jika pelanggar melawan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dapat dikenakan pidana umum. Petugasnya dapat membuat laporan polisi untuk bisa ditindak lanjuti,” ucap Budiyanto.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 282, yang berbunyi, “Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/26/074200215/tak-terima-anaknya-ditilang-pria-ini-serang-petugas-pakai-celurit