JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut era elektrifikasi kendaraan bermotor di dalam negeri, berbagai merek sepeda motor kini mulai bermunculan. Namun ternyata, tidak mudah untuk menjual kendaraan terkait di Indonesia.
Hal tersebut diamini salah satu produsen lokal, Gesits. Menurut perseroan, motor listrik masih dipandang sebelah mata oleh konsumen, meskipun bisa diandalkan buat aktivitas setiap hari.
"Kami harus yakinkan pasar perihal durability. Karena pembandingnya adalah existing product," kata Manager of Sales & Marketing Gesits, Abdullah Alwi.
Sementara itu, artikel terkait update program zero over dimension dan over load (ODOL) yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan mulai bergerak secara agresif.
Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan melakukan gerakan Safety Campaign yang melibatkan induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Tangerang-Merak, PJR Polda Banten, Dinas Perhubungan Daerah Banten, serta Astra Tol Tangerang-Merak.
Acara safety campaign ini juga diikuti dengan dilaunchingnya satgas nataru 2021 dengan mengusung tema Nataru Setuju (Selamat Sampai Tujuan) yang digelar di rest area KM 68a Tol Tangerang-Merak
Secara rinci, berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif pada Kamis, 25 November 2021;
1. Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia
Berbagai merek sepeda motor listrik mulai bermunculan di Tanah Air dengan beragam model dan tipe. Namun, ternyata tidak semudah itu jual motor listrik di Indonesia, setidaknya pengalaman ini dialami salah satu produsen lokal, Gesits.
Faktanya, motor listrik masih dipandang sebelah mata oleh konsumen, meskipun bisa diandalkan buat aktivitas setiap hari.
Abdullah Alwi, General Manager of Sales & Marketing PT WIKA Industri Manufaktur (Gesits), mengatakan, ada sejumlah tantangan besar dalam memasarkan motor listrik di Indonesia.
Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia
2. Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik. Mobil dan motor listrik nantinya bakal dibedakan dari pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional.
AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pelat nomor kendaraan listrik akan menggunakan kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian.
Menurutnya, regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.
Baca juga: Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor