Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Polisi Siapkan Pos Penyekatan

Kompas.com - 22/11/2021, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran polisi lalu lintas menyatakan akan menyiapkan pos penyekatan di sejumlah ruas ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut dilakukan untuk menekan kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah pertumbuhan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berlaku PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Aturan Ojol Bawa Penumpang 

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Namun, ia masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk. Diketahui, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.

"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.

 Baca juga: Keluh Kesah Penonton di Sirkuit Mandalika

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com