Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Level 3 Selama Libur Nataru, Polisi Siapkan Pos Penyekatan

Kompas.com - 22/11/2021, 17:12 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran polisi lalu lintas menyatakan akan menyiapkan pos penyekatan di sejumlah ruas ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut dilakukan untuk menekan kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah pertumbuhan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Berlaku PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Aturan Ojol Bawa Penumpang 

Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan BerkendaraJasa Marga Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Meningkat, Jasa Marga Imbau Warga Patuhi Aturan Berkendara

Namun, ia masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk. Diketahui, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.

"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.

 Baca juga: Keluh Kesah Penonton di Sirkuit Mandalika

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke