JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Oktober 2021, Pemerintah Indonesia memberlakukan skema pajak penjualan baru untuk kendaraan bermotor.
Dulu perhitungan pajak bergantung pada sistem penggerak, dimensi mobil, hingga kubikasi mesin. Namun sekarang, skema pajak menggunakan basis emisi gas buang sebagai standar penetapan harga mobil baru.
Sejumlah produsen mobil pun telah mengoreksi harga jual lini produk mereka. Mazda termasuk yang belum lama mengumumkan perubahan harga mobil-mobil mereka.
Baca juga: WSBK Baru Rampung, MGPA Langsung Bersiap buat MotoGP 2022
Mazda termasuk produsen mobil yang mendapatkan efek cukup besar terkait skema pajak penjualan baru ini. Sebab Mazda memiliki berbagai jenis model mobil yang cukup lengkap dari berbagai segmen.
Dimulai Mazda2, semula dibanderol Rp 308,8 juta lantas mendapat kenaikan Rp 18,9 juta sehingga kini harganya Rp 327,7 juta.
Lantas CX-3 yang diklaim sebagai tulang punggung Mazda di Indonesia saat ini mengalami kenaikan harga 2,2 juta untuk tipe 1.5 Sport, tapi juga mendapatkan penurunan harga hingga Rp 21,1 juta untuk tipe 2.0 Pro.
Baca juga: Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3
Sementara itu, Mazda3 sebagai mobil sedan sekaligus hatchback sama-sama mendapatkan pengurangan harga. Untuk versi sedan, penurunan harga cukup jauh mencapai Rp 78,9 juta. Versi hatchback-nya dapat pengurangan Rp 5,6 juta saja.
Rekor koreksi harga mobil Mazda terjauh ada pada Mazda6. Untuk versi sedannya, harga turun hingga Rp 90 juta. Sementara Mazda6 Estate turun harga Rp 58,9 juta.
Lebih detail, berikut harga terbaru deretan mobil Mazda di Indonesia usai mengalami koreksi harga sebagai efek dari skema pajak penjualan terbaru.