Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Naik Transportasi Umum

Kompas.com - 16/11/2021, 18:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan.

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 29 November 2021. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.

Baca juga: Mitsubishi Outlander PHEV Diskon Rp 400 Jutaan di GIIAS 2021

Selama pemberlakuan PPKM ini, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, untuk syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (Pesawat udara, Bus, Kapal laut, dan Kereta Api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.Dok GRAB GrabCar di Bandung mulai dipasangi sekat pelindung berbahan plastik. Untuk tahap awal, ditargetkan 100 kendaraan terpasang sekat pelindung.

Sementara untuk kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70 persen hingga 100 persen sesuai Inmendagri tersebut.

Baca juga: Simulasi Kredit Toyota New Veloz, Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan

Dijelaskan juga dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.

Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadhan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4/2020).
ANTARA/Andi Firdaus Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadhan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4/2020).

Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Daihatsu Xenia 1.3 L Bakal Jadi yang Paling Laris

Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau