Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Segera Bergulir di Sukoharjo, Ini Lokasinya

Kompas.com - 06/11/2021, 09:42 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bersama Satlantas Poleres Sukoharjo akan mulai menerpakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai tahun depan.

Saat ini, persiapan untuk pelaksaan sudah mulai dimatangkan oleh tim Korlantas Polri dan Satlantas. Rencananya akan ada 10 titik lokasi pemasangan kamera ETLE di ruas jalan protokol Sukoharjo.

Baca juga: Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan mulai tahun depan, wilayah hukum Polres Sukoharjo sudah menerapkan ETLE.

Saat ini, tim Korlantas Polri dan Satlantas Polres Sukoharjo sedang melakukan berbagai persiapan sebelum menerapkan ETLE itu.

"Iya, nanti rencananya akan ada 10 titik yang dipasangi ETLE," kata Heldan dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).

Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah

Adapun 10 titik lokasi pemasangan kameera ETLE di Kabupaten Sukoharjo yakni sebagai berikut:

  1. Terminal Sukoharjo
  2. Simpang 5 Sukoharjo
  3. Simpang 4 Univet
  4. Jalan Raya Wonogiri-Solo/Dolog
  5. Simpang 4 Jalan Ciu
  6. Simpang 4 Patung Pandhawa Solo Baru
  7. Depan Pom Bensin Solo Baru
  8. Simpang 4 The Park
  9. Pos 7 UMS
  10. Kranggan

Baca juga: Ini Efek Buruk akibat Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Kapolres Kabupaten Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Selain itu, penerapan ETLE juga diterapkan agar masyarakat tertib dalam administrasi kendaraan terutama balik nama kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

“Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang. Padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain." kata Wahyu.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol

Penerapan tilang ELTE akan dilakukan 1x24 jam. Ketentuan jika kena tilang maka akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pos.

“Nanti ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau