JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan bermotor melalui tilang yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Bila tidak lulus atau tak mengikuti uji emisi, sanksinya cukup menguras dompet. Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.
Sebab, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.
Baca juga: Seat Belt Pretensioner, Fitur Keselamatan Tambahan pada Sabuk Pengaman
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006. Yakni, berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiana Broto Adi menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.
“Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui E-Uji Emisi,” kata Tiana.
Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
“Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” ucap Tiana.
Baca juga: Antangin Resmi Jadi Sponsor Tim Gresini di MotoGP
Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
Selain itu, aplikasi E-Uji Emisi juga memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.