Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Selanjutnya pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.
Pada saat yang sama, teknisi memasukan probe (Selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm.
Bila kurang dari 30 cm maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
-Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
-Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Baca juga: Persiapan Setelah Pensiun, Rossi Mulai Latihan Pakai Ferrari
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah dterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.