Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 04/11/2021, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban. Fitur keselamatan ini mampu menghindari cedera lebih fatal saat terjadi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (6).

Sebagai sanksi, bagi pengemudi maupun penumpang di samping yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Oleh sebab itu, bagi para pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping pengendara jangan sampai mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan. Agar berfungsi optimal, cara memakainya pun harus benar.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat memasang sabuk pengaman, harus diperhatikan agar jangan sampai melintir karena akan mengurangi fungsi sebagai pengaman.

Safety belt harus terpasang rapi dan tidak melintir,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, pemasangan sabuk pengaman yang benar letaknya harus berada di pundak dan di bawah pusar.

“Yang bagian atas di pundak, kemudian yang bawah di bawah pusar. Karena di titik tersebut terdapat tulang yang kuat untuk menahan badan kita bila terjadi tabrakan,” katanya.

Selain itu, yang perlu diingat lagi adalah saat memasang sabuk pengaman harus dipastikan sudah terkunci dengan benar. 

Hal ini biasanya ditandai dengan terdengar bunyi klik. Bunyi tersebut menandakan bahwa sabuk pengaman sudah terkunci dengan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com