JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah baru saja terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer KM 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya merupakan kecelakaan tunggal. Adapun 3 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Penumpang meninggal dunia atas nama FEBRI ANDRIANSYAH DG ALAMAT JLN DIAMOND 1/71 SRENGSENG JAKARTA BARAT dan VANESSA ADZANIA dengan alamat sama,” tulis Gatot dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Sinnis Outlaw 125 Bergaya Retro Meluncur, Saingi XSR 155 dan W175
Melalui unggahan instastory suami Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, terlihat Vanessa Angel sedang tertidur di kursi belakang dan tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, sehingga mengalami dampak kecelakan yang fatal.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengenakan sabuk pengaman bisa mengurangi risiko cedera pengemudi maupun penumpang jika terjadi kecelakaan.
Menurut Sony, safety belt memang tidak bisa menyelamatkan penumpang dan pengemudi saat terjadi kecelakaan, tetapi bisa mengurangi risiko cidera pengemudi dan penumpang.
“Jadi semua penumpang di row manapun wajib menggunakan seat belt, dan karena keselamatan penumpang tanggung jawab pengemudi maka pengemudi harus memastikan semua penumpang menggunakannya sebelum mobil berjalan,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sabuk pengaman memang merupakan faktor penting dalam keselamatan pengemudi, terutama saat terjadi kecelakaan atau benturan. Jika tidak menggunakan seat belt, bahayanya pengemudi maupun penumpang bisa terpelanting atau terkena air bag.
“Kuncinya, keselamatan itu prioritas utama. Salah satunya adalah menggunakan seat belt sebagai pertimbangan untuk keselamatan,” kata Sony.
Aturan
Mengenakan sabuk pengaman atau safety belt bagi pengemudi mobil maupun penumpang adalah kewajiban. Aturan ini juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 57 ayat (3).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil yang wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, dan segitiga pengaman.
Selain itu pemilik kendaraan juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K).
Baca juga: Banyak Kecelakaan Truk, Kompetensi Sopir Dipertanyakan
Masih dalam Undang-Undang yang sama dalam pasal 106 ayat (6) juga dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi denda atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama yang berbunyi.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.