JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal yang dialami oleh Vanessa Angel dan keluarga di jalan Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang merenggut korban jiwa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, korban pada pristiwa yang terjadi pukul 12.36 WIB di Kilometer 672 tersebut ialah Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah.
Belum dijelaskan secara rinci penyebab kecelakaan, tapi dari gambar yang diperoleh tim redaksi mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih yang digunakannya tampak hancur pada bagian sebelah kiri.
Baca juga: Banyak Kecelakaan Truk, Kompetensi Sopir Dipertanyakan
"Kecelakaan melibatkan mobil Pajero Sport warna putih Nopol B 1284 BJU yang melintas dari Jakarta ke arah Surabaya. Kejadian pukul 12.36 WIB di KM 672 tol Nganjuk arah Surabaya," katanya, Kamis.
"Dua korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim," lanjut Handoko.
Sementara tiga penumpang lainnya dikabarkan mengalami luka-luka. Para korban dilarikan langsung ke RS Kertosono Nganjuk untuk mendapatkan perawatan segera.
Tips mengemudi di jalan tol
Keberadaan jalan tol memang menjadi salah satu pengurai kepadatan lalu lintas di perkotaan.
Di samping itu, keberadaan jalan bebas hambatan ini juga semakin memudahkan pengemudi saat melakukan perjalanan dan mempersingkat waktu.
Hanya saja, lengangnya jalan tol kadang membuat pengendara lupa diri dan mengabaikan batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Baca juga: Intip Spesifikasi Motor Listrik Polytron Evo yang Baru Diuji Ganjar
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan kepada Kompas.com menyatakan, sedikitnya ada empat aturan yang patut dipatuhi agar perjalanan di jalan tol aman dan nyaman.
Pertama, patuhi batas kecepatan maksimal 60-100 kilometer per jam, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ini kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, yang mana batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Kedua pilih jalur yang benar, lalu jaga jarak aman kendaraan, serta tidak menggunakan bahu jalan. Hanya gunakan bahu jalan untuk keperluan mendesak," kata dia.
Saat melintas di jalan bebas hambatan, pengendara juga harus menyesuaikan dengan lajurnya. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Gegar Otak Marc Marquez
Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya. Jika salah dalam memilih lajur bukan tidak mungkin akan menyebabkan permasalahan lain.
Mulai dari kecelakaan hingga mengganggu pengendara lain yang ingin mendahului. Begitu pula bagi pengemudi yang ingin mendahului sebaiknya juga menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri.
“Sementara untuk jarak aman dengan kendaraan di depan, buat saja jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ujar Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.