Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 04/11/2021, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, mengalami kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk,” ucap Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Sopir Diduga Mengantuk

Akibatnya, dua penumpang mobil tersebut, yakni Vanessa Angel dan suaminya, meninggal dunia di tempat kejadian.

Saat kecelakaan terjadi, diketahui Vanessa Angel sedang tertidur di kursi belakang dan tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman sehingga mengalami dampak kecelakan yang fatal.

Meski saat ini penggunaan sabuk pengaman atau safety belt baru diwajibkan bagi pengemudi mobil dan juga penumpang yang duduk di sampingnya, bukan berarti penumpang yang duduk di bangku belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.

Ilustrasi kecelakaan tanpa seat belt belakangtheaustralian.com.au Ilustrasi kecelakaan tanpa seat belt belakang

Keberadaan sabuk pengaman bagi penumpang di kursi baris kedua dan ketiga juga tak kalah pentingnya.

Salah satunya adalah untuk menjaga tubuh penumpang agar tidak ikut terpental saat terjadi kecelakaan.

“Karena bila penumpang belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka saat tabrakan terjadi penumpang dapat terpental-pental,” ucap Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan.

Marcell melanjutkan, penumpang belakang bahkan bisa mencederai pengemudi atau penumpang di depannya. Tetapi, jika penumpang di belakang juga menggunakan sabuk pengaman, hal itu bisa diantisipasi.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Vanessa Angel

“Kalau tidak menggunakan sabuk, pengaman penumpang di belakang juga bisa mencederai pengemudi dan penumpang depan yang menggunakan safety belt,” ucapnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Marcell menyarankan kepada semua penumpang mobil agar tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.

“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir. Tetapi, penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan sabuk pengaman,” kata dia.

Cara pasang

Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban. Fitur keselamatan ini mampu menghindari cedera lebih fatal saat terjadi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (6).

Sebagai sanksi, bagi pengemudi maupun penumpang di samping yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Oleh sebab itu, bagi para pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping pengendara jangan sampai mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan. Agar berfungsi optimal, cara memakainya pun harus benar.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat memasang sabuk pengaman, harus diperhatikan agar jangan sampai melintir karena akan mengurangi fungsi sebagai pengaman.

Safety belt harus terpasang rapi dan tidak melintir,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Sementara itu, pemasangan sabuk pengaman yang benar letaknya harus berada di pundak dan di bawah pusar.

“Yang bagian atas di pundak, kemudian yang bawah di bawah pusar. Karena di titik tersebut terdapat tulang yang kuat untuk menahan badan kita bila terjadi tabrakan,” katanya.

Selain itu, yang perlu diingat lagi adalah saat memasang sabuk pengaman harus dipastikan sudah terkunci dengan benar. 

Hal ini biasanya ditandai dengan terdengar bunyi klik. Bunyi tersebut menandakan bahwa sabuk pengaman sudah terkunci dengan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau