Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Rossi Pasrtikan Tetap Balapan Tahun Depan | Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 juta per Bulan | Marquez Sesumbar Rebut Juara Dunia dari Quartararo Musim Depan

Kompas.com - 31/10/2021, 08:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak di Samsat keliling atau pun di gerai yakni sebagai berikut,

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
  5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP
  7. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat

5. Mengapa Bukan All New City RS yang Masuk ke Indonesia?

Honda All New City yang dipasarkan di Thailand tersedia berbagai varian, yang paling tinggi adalah RS. Namun untuk All New City yang hadir di Indonesia hanya tersedia satu varian saja yaitu dengan transmisi CVT.

Hal ini dikarenakan Honda ingin menyesuaikan dengn target market yang ada di Indonesia. All New City yang dihadirkan Honda di Indonesia lebih mengedepankan kenyamanan, cargo space dan safety.

All New City yang baru di Indonesia dinilai dapat melengkapi City Hatchback RS yang lebih dulu diperkenalkan di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Bukan All New City RS yang Masuk ke Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau