Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Kendaraan Disita, Pastikan Debt Collector Bawa Surat Tugas

Kompas.com - 26/10/2021, 18:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik akibat penyitaan kendaraan leasing oleh debt collector masih kerap terjadi di beberapa daerah. Tidak jarang dalam proses penyitaan muncul tindakan kekerasan.

Jika melihat dasar hukumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.

Dengan kata lain, perusahaan pembiayaan melalui jasa penagih atau kerap disebut debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.

Baca juga: Ramai Soal Pelat Mobil RFS yang Dipakai Rachel Venya, Ini Aturannya

Namun perlu dicatat, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.

Lalu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing. Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan. Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Baca juga: Motor Trail Honda CRF150L Punya Baju Baru, Harga Masih Sama

Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasingGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasing

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Sayangnya praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan. Proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu. Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.

Proses penagihan atau penyitaan kendaraan leasing pun jangan sampai menimbulkan tindak kekerasan. Jika antara debt collector dan debitur tidak menemui titik kesepakatan, masalah tersebut wajib diselesaikan di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com