JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI kini mulai mengetatkan aturan mengenai emisi gas buang pada kendaraan bermotor, baik untuk keluaran terbaru maupun yang sudah beredar dengan cara pengujian ulang.
Bagi sepeda motor dan mobil yang tidak sesuai, akan dikenakan sanksi denda berupa tilang dan disinsentif tarif parkir (pengenaan tarif parkir tertinggi) di beberapa wilayah tertentu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan emisi gas buang? Melansir laman resmi Daihatsu Indonesia, itu adalah sisa pembakaran yang terjadi di dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000
Sisa pembakaran tersebut terdiri dari berbagai zat berbahaya yang nantinya dikeluarkan melalui knalpot. Zat-zat yang berbahaya tersebut inilah yang berusaha ditekan oleh proses uji emisi yang dilakukan oleh produsen mobil, pemegang merek, dan pemerintah.
Lebi jauh, zat yang dimaksud ialah Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NO atau NOx), dan Hidrokarbon (HC) yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna dari kendaraan.
Adapun gas yang sering membuat orang pingsan adalah CO meskipun tidak memiliki bau dan warna seperti zat lainnya. Sementara yang kerap menjadi penyumbang pemanasan global adalah CO2, apalagi bila di wilayah sekitar kurang pepohonan yang mampu menyerapnya menjadi Oksigen (O2).
"Cukup banyak bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang. Mulai dari merusak sistem pernapasan hingga merusak sistem peredaran darah," tulis keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Indonesia Siap Produksi 1.000 Unit Mobil Listrik per Tahun Mulai 2022
Berikut beberapa bahaya yang ditimbulkan dari emisi gas buang kendaraan:
1. Merusak Sistem Pernapasan
Apakah Anda pernah merasa pusing dan susah bernafas saat terjebak kemacetan di jalan raya? Hal itu terjadi karena Sahabat menghirup banyak kandungan gas CO dan gas lain yang mengandung timbal.
Timbal (Co) yang dihirup melalui butiran kecil gas dari asap knalpot, lama kelamaan menumpuk di paru-paru. Jika sudah menumpuk, penyakit yang mungkin diderita adalah asma dan kanker paru-paru.
Maka, apabila sedang bepergian dan bermacet-macetan di jalan raja, baiknya kerap memakai masker untuk menghindari menghirup polusi udara. Kemudian disarankan meminum susu untuk menetralkan zat timbal yang terhirup.
2. Bersifat Karsinogenik
Dalam emisi gas buang terdapat banyak zat yang bersifat karsinogenik, yakni sifat zat yang bisa memicu terjadinya kanker pada tubuh manusia.
Beberapa zat yang bersifat karsinogenik pada emisi gas buang adalah timbal dan benzena. Timbal yang mengendap dalam jumlah banyak dan terkena kulit bisa menimbulkan iritasi kulit.
Apalagi jika timbal ini mengenai paru-paru atau bahkan ke otak. Sahabat bisa membayangkan sendiri bagaimana bahayanya. Sedangkan benzena yang terhirup oleh tubuh akan mengganggu terbentuknya sel darah merah.
Baca juga: PPnBM Berbasis Emisi, Ini Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
3. Berbahaya bagi Sistem Peredaran Darah
Tingginya gas karbon monoksida yang dihirup oleh hidung bisa mempengaruhi kekentalan dari sel darah merah.
Jika kondisi darah merah mengental, tubuh akan merespon dengan melakukan inflamasi (peradangan). Bila ini terus terjadi dan semakin parah, maka akan terjadi kerusakan pada pembuluh darah.
Adapun aturan pemerintah mengenai gas emisi kendaraan, tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Dalam aturan tersebut tertulis ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen Vol. Sedangkan ambang batas untuk HC adalah 200 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.