Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dipalsukan, Stiker Reflektor untuk Truk Bakal Wajib SNI

Kompas.com - 26/10/2021, 15:41 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan stiker reflektor atau pemantul cahaya pada truk, menjadi salah satu upaya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Namun kondisi tersebut kurang efektif lantaran banyaknya pemalsuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah stretegis dengan melakukan standarisasi stiker reflektor.

"Stiker pemantul cahaya untuk truk nanti harus masuk Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, dalam rapat virtual evaluasi penanganan ODOL pekan lalu.

Budi menjelaskan, dibuatnya aturan pemasangan stiker pemantul cahaya pada truk, khususnya di bagian belakang, bertujuan sebagai isyarat pengendara lain terutama di jalan tol ketika mengemudi malam hari.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia

Kecelakaan truk akibat rem blong di depan Terminal Kalideres, Jumat (11/6/2021)Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Kecelakaan truk akibat rem blong di depan Terminal Kalideres, Jumat (11/6/2021)

Namun kondisi tersebut tidak efektif lantaran dari hasil temuan banyak tersebar stiker reflektor palsu. Alhasil, secara fungsi tak optimal dengan tujuannya yang untuk mengurangi potensi kecelakaan.

"Dari data kecelakaan di jalan tol, khususnya Cikampek sampai Cirebon. Rata-rata dikarenakan gap kecepatan kendaraan kecil dan besar, karenanya kami sudah membuat aturan menteri truk harus memasang pemantul cahya, sayangnya banyak pemalsuan," ucap Budi.

Seperti diketahui, kebijakan pemasangan stiker reflektor tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000

Pada aturan tersebut, stiker reflektor atau pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Tak hanya itu, dalam pemasangan juga ada aturan mainnya, terutama soal penempatan warna.

Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector

Merah digunakan di bagian belakang kendaraan dengan ketentuan stiker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Kelir ini digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

Kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang dengan ketentuan ukuran stiker reflektor lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm. Sementara warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan dengan aturan 600 mm pada untuk lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau