Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Berbasis Emisi, Ini Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Kompas.com - 21/10/2021, 19:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru terkait tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan beroda empat atau lebih di dalam negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Melalui aturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, pengenaan tarif PPnBM akan berdasarkan kapasitas mesin, kadar emisi CO2, serta efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Percepat Penurunan Emisi, Sri Mulyani Revisi Pengenaan PPnBM Mobil

Ilustrasi emisi kendaraan.jillseymourukip.org Ilustrasi emisi kendaraan.

"Dalam upaya mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK tersebut.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak yang baru ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PMK 141/PMK.010/2021.

Rinciannya, kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD) tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyerahannya.

Selain itu, kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.

Selanjutnya, pada Pasal 27, dinyatakan bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Baca juga: Bamsoet Sebut Sirkuit Mandalika Mau Dipakai Untuk Formula 1

Ilustrasi ambulans. Ilustrasi ambulans.

Begitu juga untuk kendaraan bermotor angkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI dan Polri.

Sertam untuk semua kendaraan yang digunakan untuk protokoler kenegaraan atau untuk penyambutan tamu kenegaraan.

Tapi perlu dicatat, pembebasan PPnBM tersebut tidak bisa didapat secara sembarangan. Pihak terkait perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.

Permohonan pengajuan SKB PPnBM dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui situs resmi institusi.

Bila SKB PPnBM tidak kunjung dimiliki atau dimohonkan setelah pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan, maka tarif PPnBM tetap akan dipungut atau harus dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com