Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Dipalsukan, Stiker Reflektor untuk Truk Bakal Wajib SNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan stiker reflektor atau pemantul cahaya pada truk, menjadi salah satu upaya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Namun kondisi tersebut kurang efektif lantaran banyaknya pemalsuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah stretegis dengan melakukan standarisasi stiker reflektor.

"Stiker pemantul cahaya untuk truk nanti harus masuk Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, dalam rapat virtual evaluasi penanganan ODOL pekan lalu.

Budi menjelaskan, dibuatnya aturan pemasangan stiker pemantul cahaya pada truk, khususnya di bagian belakang, bertujuan sebagai isyarat pengendara lain terutama di jalan tol ketika mengemudi malam hari.

Namun kondisi tersebut tidak efektif lantaran dari hasil temuan banyak tersebar stiker reflektor palsu. Alhasil, secara fungsi tak optimal dengan tujuannya yang untuk mengurangi potensi kecelakaan.

"Dari data kecelakaan di jalan tol, khususnya Cikampek sampai Cirebon. Rata-rata dikarenakan gap kecepatan kendaraan kecil dan besar, karenanya kami sudah membuat aturan menteri truk harus memasang pemantul cahya, sayangnya banyak pemalsuan," ucap Budi.

Seperti diketahui, kebijakan pemasangan stiker reflektor tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Pada aturan tersebut, stiker reflektor atau pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Tak hanya itu, dalam pemasangan juga ada aturan mainnya, terutama soal penempatan warna.

Merah digunakan di bagian belakang kendaraan dengan ketentuan stiker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Kelir ini digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

Kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang dengan ketentuan ukuran stiker reflektor lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm. Sementara warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan dengan aturan 600 mm pada untuk lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/154100015/banyak-dipalsukan-stiker-reflektor-untuk-truk-bakal-wajib-sni

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke