Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/10/2021, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan pelat nomor RFS yang digunakan oleh selebrgam Rachel Venya belakangan ini menjadi sorotan.

Sebagai informasi, pelat RFS merupakan sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Baca juga: Jangan Sampai Lupa Interval Ganti Oli Gardan Mobil

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelat RFS harus diikuti empat angka dengan awalan angka satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil. Adapun mobil Alphard milik Rachel Venya memiliki nomor polisi B 139 RFS.

“Saya jelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan,” ucap Sambodo dilansir dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Sambodo melanjutkan, bagi masyarakat umum bisa saja menggunakan nopol akhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.

Masyarakat umum juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

“Itu (pelat mobil Rachel Venya) juga nomor biasa, tidak masuk nomor pilihan atau STNK rahasia, dan ini boleh dimiliki orang sipil. Jadi jangan salah yang kemarin dipakai Rachel ini yang tiga angka itu tiap orang boleh pakai asalkan bayar PNBP yang berlaku,” kata dia.

Tidak ada hak istimewa bagi pelat nomor dewa

Meski pelat nomor kendaraan dengan kode berakhiran RF kerap dianggap sebagai pelat nomor dewa, Sambodo menegaskan akan tetap menindak pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ucap Sambodo.

Sambodo melanjutkan, hanya ada 7 kendaraan yang mendapat perioritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pekerja mengangkat peti untuk dipindahkan ke mobil ambulans di TPU Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (4/7/2021). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyiapkan peti Covid-19 untuk Rumah sakit dan pasien Covid-19 yang diisolasi di rumah di seluruh Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja mengangkat peti untuk dipindahkan ke mobil ambulans di TPU Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (4/7/2021). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyiapkan peti Covid-19 untuk Rumah sakit dan pasien Covid-19 yang diisolasi di rumah di seluruh Jakarta.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ucapnya.

Baca juga: Fokus pada Industri Komponen Lokal, Menperin Terapkan Peta Jalan KBLBB

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau