Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang Polisi

Kompas.com - 18/10/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain perubahan waktu, pada masa PPKM Level 3 kali ini, operasional ganjil genap turut mengalami penyesuaian. Khususnya pada skema penilangan yang dilakukan kepolisian.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 dan 3, polisi lebih dulu melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk kawasan ganjil genap.

Namun demikian, saat ini polisi sudah tidak melakukan penjagaan, tapi langsung menilang kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca juga: Avanza Veloz Model Baru, Calon LMPV dengan Fitur Terbanyak

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya tidak akan lagi berjaga di mulut kawasan ganjil genap.

"Mungkin melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage. Tetapi, kita tetap melaksanakan penindakan di tengah," ujar Sambodo, dalam keterangannya yang dilansir Minggu (17/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap.

Baca juga: Yamaha Limi 125, Harganya Lebih Mahal dari Nmax

Biasanya, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.

Terkait penindakan ganjil genap itu sendiri, Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukankah lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran? katanya pendekatan restorative justice yg mendahulukan pencegahan dibanding pemberian hukuman/sanksi. sama2 jaman susah cari duit nih, mbok yo gak usah tilang2an kl bisa dicegah.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau