Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain perubahan waktu, pada masa PPKM Level 3 kali ini, operasional ganjil genap turut mengalami penyesuaian. Khususnya pada skema penilangan yang dilakukan kepolisian.

Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 dan 3, polisi lebih dulu melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk kawasan ganjil genap.

Namun demikian, saat ini polisi sudah tidak melakukan penjagaan, tapi langsung menilang kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya tidak akan lagi berjaga di mulut kawasan ganjil genap.

"Mungkin melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage. Tetapi, kita tetap melaksanakan penindakan di tengah," ujar Sambodo, dalam keterangannya yang dilansir Minggu (17/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM level 3 di Jakarta polisi memang melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di mulut ganjil genap.

Biasanya, petugas melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan, Patung Kuda dan Mampang Prapatan.

Terkait penindakan ganjil genap itu sendiri, Sambodo mengatakan tilang dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/18/071200115/melanggar-aturan-ganjil-genap-jakarta-langsung-ditilang-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke