Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang Polisi
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4 dan 3, polisi lebih dulu melakukan pengawasan dan penyaringan kendaraan di pintu masuk kawasan ganjil genap.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
T Bear
3 tahun lalu
bukankah lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran? katanya pendekatan restorative justice yg mendahulukan pencegahan dibanding pemberian hukuman/sanksi. sama2 jaman susah cari duit nih, mbok yo gak usah tilang2an kl bisa dicegah.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau