JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan penggerak roda depan atau Front Wheel Drive kini semakin banyak populasinya di Indonesia seperti halnya dunia.
Kabar terakhir, adalah rencana dua mobil terlaris di Indonesia, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia generasi terbaru yang akan rilis akhir tahun 2021 juga akan menggunakan penggerak roda depan, meninggalkan karakter sebelumnya (RWD).
Tak hanya Avanza dan Xenia, beberapa Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) keluaran terbaru di Indonesia juga sudah meggunakan sistem penggerak roda depan. Misalnya saja Xpander, Mobilio, dan Ertiga. Artinya, hanya tersisa beberapa model saja yang menawarkan sistem RWD, yakni Wuling Confero, APV, Luxio, dan Gran Max.
Baca juga: Jegal Avanza-Xenia dan Xpander Facelift, Suzuki Bakal Hadirkan Ertiga Varian Baru
Menanggapi hal ini, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor Didi Ahadi mengatakan, ada beberapa alasan kenapa mobil sekarang banyak yang menggunakan penggerak roda depan.
"Pertama saya melihat secara konstruksi dulu, mobil dengan penggerak roda depan (FWD) secara konstruksi itu kan lebih sederhana dibandingkan penggerak roda belakang," kata Didi kepada Kompas.com Jumat (15/10/2021).
Dengan penggunaan konstruksi yang lebih sederhana, selain lebih ekonomis, mobil FWD mempunyai kelebihan memiliki bobot lebih ringan.
"Nah dengan bobot yang lebih ringan tadi maka kinerja mesinnya menjadi lebih efisien." ucap Didi.
Baca juga: 90.000 Orang Bikin SIM via Aplikasi Sinar
Dengan kinerja mesin yang lebih efisien, maka CO2 atau emisi gas buang yang dihasilkan oleh mesin mobil akan lebih kecil juga. Hal ini akan lebih menguntungkan pemilik mobil karena harganya juga akan lebih murah.
"Karna kan kedepannya juga ada wacana carbon tax juga, makin tinggi kadar CO2 nya juga akan dibebankan ke kendaraannya juga," kata dia.
Rencananya Penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dihitung berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax rencananya berlaku mulai Oktober 2021.
Regulasi ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, di mana penghitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau bukan, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.
Regulasi tersebut kemudian mendapat revisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021, terkait PPnBM untuk mobil listrik murni (BEV), hybrid, PHEV, maupun fuel cell.
Baca juga: Viral, Video Isuzu Panther Alami Diesel Runaway di Jalan Tol
Dengan adanya aturan tersebut apabila emisi sebuah kendaraan rendah, maka PPnBM-nya ikut rendah. Sebaliknya jika emisi yang dikeluarkan besar, maka PPnBM-nya akan semakin besar.
Hal ini tentu saja akan lebih menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki efisiensi gas buang yang lebih bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.