Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/10/2021, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap baru untuk pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.

Revisi tersebut dilakukan melihat perkembangan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang belum optimal dijalani imbas pandemi Covid-19 sejak setahun belakangan dan lainnya.

Terkhusus, mengenai perhitungan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang tercantum Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16/2021, sebagai turunan dari Perpres No.55 Tahun 2019 terkait Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Sumber Daya Melimpah Tidak Jamin Indonesia Berhasil di Era Kendaraan Listrik

Ilustrasi mobil listrik ToyotaCARSCOOPS.com Ilustrasi mobil listrik Toyota

Demikian dikatakan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono dalam Webinar Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi pada Jumat (15/10/2021).

"Kami menyadari kalau mengikuti peraturan berbasis cost, menjadi sangat berat di otomotif karena bahan baku utama untuk material baja, baja paduan, ini masih bergantung dari luar (impor)," kata dia.

"Begitu pula pada baterai, saat ini belum ada anoda dan katodanya. Sehingga, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali," tambahnya.

Sony mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Maritim dan Investasi untuk penyesuaian ketentuan tersebut. Adapun terkait dengan target dan angkanya tidak akan diubah.

Lebih jauh mengenai TKDN kendaraan listrik, tercantum dalam Bab 2 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan TKDN.

Tahap pertama, TKDN untuk motor ialah minimum 40 persen selama kurun waktu 2019-2023. Sedangan untuk mobil, 2019-2021 minimum 35 persen.

Baca juga: Avanza-Xenia RWD Mulai Setop Produksi?

Uni Eropa menuntut persamaan perlakuan, mengadu ke WTO.www.theinformationcompany.ne Uni Eropa menuntut persamaan perlakuan, mengadu ke WTO.

Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke