JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Tol Km 741.800 jalur arah Surabaya - Mojokerto, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kejadian bermula saat pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan masuk ke jalan tol melalui Intrans Karangpilang arah Mojokerto.
Sesampainya di gerbang Tol Warugunung, pengendara tersebut diberhentikan petugas sekuriti tol Jasa Marga, namun malah melarikan diri dengan berbalik arah. Pengendara itu berjalan dengan asiknya melawan arus kembali ke arah timur (Surabaya).
Baca juga: Kenapa Pabrikan Otomotif Jepang Tak Bisa Langsung Beralih ke Elektrifikasi?
Pada saat bersamaan, datang sebuah bus PO Juragan 99 berjalan dari arah Timur ke Barat (Surabaya – Mojokerto). Alhasil tabrakan pun tak dapat dihindari.
“Tabrak depan. Korbannya, dua orang yakni pengemudi dan penumpang, namun keduanya belum diketahui identitasnya. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ” ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistiono, dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/10/2021).
Adapun faktor yang menyebabkan kecelakaan diduga kurangnya kehati-hatian pengendara saat mengendarai kendaraan. Sementara, akses jalan tol tidak diperkenankan dilalui oleh sepeda motor.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Baca juga: Taktik Kecil Marc Marquez Agar Kembali Kencang
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.