Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Rusak, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru

Kompas.com - 12/10/2021, 15:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika kendaraan diregistrasi secara resmi, buktinya bisa dilihat dari BPKBnya.

Berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering dibawa saat berkendara, BPKB biasanya disimpan di rumah atau di tempat yang aman. Bahkan BPKB juga bisa dijadikan jaminan saat pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Ketika menyimpan BPKB di rumah, bisa saja ada kejadian apes yang menimpa, seperti banjir, kebakaran, atau dimakan rayap sehingga merusak BPKB. Jika sudah rusak, sebaiknya BPKB langsung dibuat baru saja.

Baca juga: Taktik Kecil Marc Marquez Agar Kembali Kencang

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Untuk persyaratan membuat BPKB baru karena rusak, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32 Ayat 1. Syarat pertama adalah dengan mengisi formulir permohonan.

Selain itu, pemohon juga melampirkan tanda bukti identitas yang sah, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi. Bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Lampirkan juga BPKB yang rusak, tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), STNK, dan Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca juga: Belajar dari Peristiwa Sedan Terbakar di Tol JORR, Jangan Panik

Untuk biayanya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga dan Rp 375.000 untuk BPKB roda empat atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com