Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKB Rusak, Begini Syarat dan Biaya Bikin Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi jika kendaraan diregistrasi secara resmi, buktinya bisa dilihat dari BPKBnya.

Berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sering dibawa saat berkendara, BPKB biasanya disimpan di rumah atau di tempat yang aman. Bahkan BPKB juga bisa dijadikan jaminan saat pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Ketika menyimpan BPKB di rumah, bisa saja ada kejadian apes yang menimpa, seperti banjir, kebakaran, atau dimakan rayap sehingga merusak BPKB. Jika sudah rusak, sebaiknya BPKB langsung dibuat baru saja.

Untuk persyaratan membuat BPKB baru karena rusak, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 32 Ayat 1. Syarat pertama adalah dengan mengisi formulir permohonan.

Selain itu, pemohon juga melampirkan tanda bukti identitas yang sah, untuk perorangan bisa dengan KTP asli dan fotokopi. Bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Lampirkan juga BPKB yang rusak, tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), STNK, dan Hasil cek Fisik Ranmor.

Untuk biayanya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga dan Rp 375.000 untuk BPKB roda empat atau lebih.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/151200415/bpkb-rusak-begini-syarat-dan-biaya-bikin-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke