Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Anggap Sepele, Pakai Lampu Jauh Harus Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 11/10/2021, 18:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap lampu utama pada sepeda motor, memiliki lampu dekat dan lampu jauh. Baik lampu tersebut masih menggunakan bohlam atau sudah LED.

Untuk yang masih menggunakan bohlam, ada potensi lampu dekatnya putus atau mati. Sayangnya, sebagian pengendara masih ada yang malas mengganti lampu tersebut, karena masih bisa memanfaatkan lampu jauh.

Baca juga: Begini Etika Penggunaan Klakson dan Lampu Jauh di Jalan Raya

Setyo Suryako, Trainer Yamaha Riding Academy (YRI), mengatakan, penggunaan lampu dekat dan lampu jauh harus disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan. Sebab, keduanya punya daya sinar pancar yang berbeda.

Yamaha Lexi 125 menggunakan lampu depan LED.Febri Ardani/KompasOtomotif Yamaha Lexi 125 menggunakan lampu depan LED.

"Untuk di jalan raya, lampu jauh dipakai untuk memberikan informasi keberadaan kendaraan di depannya. Lampu jauh digunakan sebelum menyalip kendaraan. Sedangkan jika malam hari lampu jauh digunakan jika berkendara di area yang sangat gelap," kata Setyo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Setyo mengatakan, lampu jauh dipakai jika kondisi lingkungan memang gelap sekali atau jalan berliku-liku. Namun, penggunaan lampu jauh di tempat tersebut juga ada aturan tak tertulis.

"Kalau di jalur tidak ada pengendara lain. Sebab, lampu jauh bisa menyilaukan," kata Setyo.

Baca juga: Yakin Sudah Paham Etika Penggunaan Lampu Jauh?

Setyo menambahkan, standar ketinggian sinar lampu pada tiap motor berbeda-beda. Tapi, semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 48 ayat 3, menyebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas, salah satunya, daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yang menuliskan, arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0?34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau