JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui ganjil genap nomor kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung kembali berlaku selama akhir pekan ini, mulai Jumat, (8/10/2021).
Keputusan tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas usai pengurangan level PPKM. Sehingga, penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan secara maksimal.
Baca juga: Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya
Setelah sebelumnya penerapan ganjil genap di lima gerbang tol Bandung diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB, untuk pekan ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, jadwal ganjil genap di Kota Bandung di lima gerbang tol kembali diberlakukan dari pagi hingga malam hari.
Baca juga: Diskon Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport per Oktober 2021
"Pelaksanaan ganjil genap di lima gerbang tol Jumat, Sabtu, dan Minggu waktunya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Asep, Jumat (8/10/2021).
Selain pemberlakuan ganjil genap di lima gerbang tol, pemberlakuan ganjil genap di wilayah Terminal Ledeng, Kota Bandung juga masih akan diberlkakukan.
Berbeda dengan aturan ganjil genap di gerbang tol, ganjil genap yang diberlakukan di sekitar Terminal Ledeng hanya berlaku setiap Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Baca juga: Bus Baru PO Juragan99, Premium dari Sasis sampai Kabinnya
"Ganjil genap di Terminal Ledeng setiap Sabtu dan Minggu waktunya 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ucap Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.