Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 10 Lokasi di Jakarta yang Bakal Terapkan Tarif Parkir Mahal

Kompas.com - 08/10/2021, 11:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul wacana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda.

Lokasi tersebut rencananya akan ditargetkan ke gedung-gedung pemerintahan milik Pemprov DKI, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Sebab hingga saat ini, lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi baru ada di 3 titik, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Baca juga: Cara Diler Honda Kenalkan All New BR-V ke Konsumen

Irvan menambahkan, khusus tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti di pasar, kemungkinan besar tidak akan diterapkan kebijakan ini. Sebab umumnya pengguna lahan parkir tersebut adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Wacana penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi ini juga tidak bisa sembarangan. Sebab Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewajiban untuk memberikan insentif tarif normal atau tarif terendah. Irvan mengaku mekanisme ekonomis dan perhitungannya sedang dirumuskan.

Ilustrasi parkiran mobil Ilustrasi parkiran mobil

Jika menilik Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir yang ditetapkan tiap jenis kendaraan dapat berbeda tergantung jenis lokasi parkirnya. Sebagai contoh, berikut rentang tarif parkir yang ditetapkan untuk lokasi di gedung parkir.

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengemudi yang Bisa Merusak Transmisi Mobil Matik

  • Mobil sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 4.000 - Rp 10.000 untuk 1 jam pertama, Rp 2.000 - Rp 8.000 untuk tiap jam berikutnya.
  • Bus, truk, dan sejenisnya dikenai tarif Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk 1 jam pertama, Rp 3.000 rupiah untuk tiap jam berikutnya.
  • Sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 - Rp 4.000 per jam.

Harap diingat, besaran rentang tarif parkir ini tentu akan berbeda untuk jenis lokasi parkir lainnya seperti tepi jalan dan pelataran.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun turut menggencarkan uji emisi, khususnya bagi kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun. Hal ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi ini dapat dilakukan di tempat uji emisi yang telah terdaftar, misalnya bengkel resmi milik produsen kendaraan.

Selain itu, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup di tiap wilayah di DKI Jakarta juga mengadakan uji emisi gratis dengan kuota tertentu yang umumnya diinformasikan lewat media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau