Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Kendaraan ODOL, Kemenhub Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Kompas.com - 08/10/2021, 12:41 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengingatkan soal pentingnya arti keselamatan berlalu lintas.

Menurut Budi, sektor transportasi memiliki peran penting yang tak bisa dianggap remeh. Karena itu, sangat penting pemahaman cara berlalu lintas guna menekan dan mengurangi angka kecelakaan serta tingkat fatalitas di jalan raya.

"Dengan transportasi masyarakat dapat melakukan pergerakan barang maupun konektivitas antar wilayah. Maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan, menyelenggarakan Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 dengan tema Koalisi Teman Sejati (Selamat Di Jalan Dan Hati-Hati)," ujar Budi dalam keterangan resminya sekaligus meresmikan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pengemudi Harus Paham Risiko Mengemudikan Truk ODOL

Budi mengatakan, penekaanan keselamatan berlalu lintas sangat penting sejak usia dini. Kondisi tersebut mengingat generasi muda pengguna jalan merupakan kelompok yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan truk tanah yang menimpa sebuah mobil Daihatsu Sigra di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019). Dalam peristiwa ini, 4 orang tewas, dan satu orang balita selamat.Instagram Kecelakaan truk tanah yang menimpa sebuah mobil Daihatsu Sigra di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019). Dalam peristiwa ini, 4 orang tewas, dan satu orang balita selamat.

Hal ini juga sesuai dengan Resolusi PBB No. A/RES/60/5 (26/10/2006) mengenai Improving Global Road Safety yang mana UNESCAP bekerja sama dengan WHO untuk pertama kalinya menyelenggarakan kegiatan The First United Nation Global Road Safety Week in Asia and The Pasific Region yang telah dilakukan pada tanggal 23-29 April 2007.

Dalam kegiatan tersebut, kendaraan over-dimension dan over-loading (ODOL) juga menjadi salah satu perhatian yang perlu terus ditekan peredarannya. Mengingat, kendaraan ODOL banyak menyebabkan kerugian.

Mulai dari meningkatnya biaya perbaikan jalan serta faktor dari kecelakaan lalu lintas dan terhambatnya pengiriman logistik, sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Pemerintah akan tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar guna meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Baca juga: Honda Minta Maaf, Produksi Brio Terusik Pasokan Komponen Inden 2 Bulan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdiansyah mengatakan, pemerintah daerahnya ikut serta melakukan pemberantasan kendaraan ODOL yang salah satu tujuannya untuk menjaga dan mengendalikan muatan kendaraan bermotor yang sesuai kapasitas untuk pemeliharaan jalan.

"Hari ini kita resmikan UPPKB Kintap sebagai sarana mengendalikan muatan kendaraan bermotor. Ini merupakan salah satu upaya untuk memelihara ruas jalan di Kalimantan Selatan agar tidak cepat mengalami kerusakan, jangan sampai terjadi pungli atau pelanggaran lainnya yang sudah ditentukan oleh aturan UPPKB," ujar Rusdiansyah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

UPPKB hadir sebagai tempat terselenggaranya pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor. Kehadirannya fasilitas tersebut menjadi upaya Kemenhub mengendalikan operasional angkutan barang dari segi muatan dan dimensi di provinsi Kalimantan Selatan.

"Harapan kita semua, keberlangsungan UPPKB Kintap dapat mengurangi tingkat kerusakan jalan dan meningkatkan berbagai aspek maupun pengendalian keselamatan lalu lintas dengan berbagai upaya seperti penilangan kendaraan, transfer muatan, dan penandaan pilok kendaraan yang over dimensi agar dilakukan pemotongan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau