Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tindak Ribuan Pelanggar Selama Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 05/10/2021, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya yang digelar selama 14 hari sejak 20 September lalu, resmi berakhir pada 3 Oktober 2021.

Selama Operasi Patuh Jaya dilaksanakan, Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setidaknya menjaring 1.445 pengendara. Jumlah tersebut terbilang masih cukup tinggi di wilayah Tangsel.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, jumlah tersebut merupakan total penindakan yang dilakukan selama Operasi Patuh Jaya pada 20 September 2021.

Baca juga: Terbuat dari Karet, Ban Mobil Juga Bisa Berkarat

“Selama Ops Patuh Jaya 2021, dalam 14 hari kami telah melakukan 1.445 penindakan berupa tilang,” ujar Dicky, Senin (5/10/2021).

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

Menurut Dicky, ada empat jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2021, yaitu penggunaan knalpot bising, penyalahgunaan rotator, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan melawan arus lalu lintas.

Penindakan berupa tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor yang knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan penyalahgunaan rotator,” kata Dicky.

Baca juga: Pemenang Kompetisi Kendaraan Roda Tiga Listrik di IMX 2021, Sangat Fungsional

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2021 bukan hanya menindak para pelanggar lalu lintas. Polisi juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan.

Sedikitnya ada 3.070 personel dari kepolisian yang diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau