JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan berotor di Indonesia wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.
Selain sebagai syarat wajib jual beli kendaraan, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Baca juga: Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Bandung Mulai Hari Ini
Pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat BPKB dengan baik. Sebab, jika BPKB hilang pemilik kendaraan akan mendapatkan kerugian. Salah satunya adalah, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.
Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka ia harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Baca juga: Usik SUV Jepang, Peugeot Hadirkan Versi Murah 3008 dan 5008 Facelift
Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :
Sedangkan untuk biaya pengurusan BPKB yang rusak sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Trayek Baru Bus Patas PO Efisiensi Mulai Beroperasi Hari Ini
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.