Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Kompas.com - 02/10/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bangka Belitung. Mulai Oktober 2021, pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan membebaskan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.

Baca juga: Usik SUV Jepang, Peugeot Hadirkan Versi Murah 3008 dan 5008 Facelift

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengatakan, pembebasan biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

"Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda," ujar Fery dilansir Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Bandung Mulai Hari Ini

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini diatur dalam Pergub No 49 Tahun 2021.

Beberapa keuntungan yang akan diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung yakni akan dibebaskan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan sanksi administrasi Bea Balik Nama.

Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

Syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli dan STNK asli untuk pembayaran pajak tahunan, untuk penggantian STNK 5 tahun sekali membawa BPKB asli, STNK asli, KTP asli, dan cek fisik kendaraan.

Baca juga: Trayek Baru Bus Patas PO Efisiensi Mulai Beroperasi Hari Ini

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.

Fery berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau