JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap nomor polisi di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, belum diberlakukan pada akhir pekan ini, Sabtu (2/10/2021).
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, alasannya karena pihak Pemerintah Kota Depok beserta pihak terkait masih membutuhkan sedikit waktu untuk melakukan kajian.
"Kemarin memang ada rencana mau diuji coba (ganjil-genap) pada pekan pertama Oktober 2021, namun sebelum itu ada tahapan yang harus dilalui. Jadi sekarang belum ditentukan," katanya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Bermain Ponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000
Setelah semua tahapan selesai, lanjut Andi, pihak terkait akan langsung memberi informasi kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada keluhan dari warga dan tepat sasaran.
Ia pun mengatakan bila warga tidak perlu khawatir dengan kebijakan sistem ganjil genap. Sebab, jika nanti diterapkan tujuannya untuk mengurangi beban kendaraan di ruas Margonda sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kerumunan.
Adapun rencana awal penerapan pembatasan mobilitas ini, berlaku mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB tiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Nantinya, pada ruas pembatas (sebelum masuk kawasan Margonda dari Jakarta) akan ada rambu pemberitahuan.
Baca juga: Mengenal Penyakit pada Mobil Lewat Asap Knalpot
"Kita sediakan jalur alternatif. Yang baru akan digunakan nanti segmen 2 dan 3 yaitu di dari Jalan Margonda sampai Jalan Juanda,” ungkapnya.
Sistem ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat agar tidak buat beban terhadap segmen lajur lainnya. Bagi warga yang tinggal di ruas terkait, tak akan ditindak atau diperbolehkan melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.