JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil kena tilang oleh petugas lalu lintas lantaran membawa sepeda di kabinnya.
Padahal, ia merasa hal tersebut tidak masalah karena kendaraan sedang diisi dua orang saja.
Belum lagi, dokumen perjalanan pengendara tersebut lengkap, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.
"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pria itu sebagaimana dilihat Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Punya Mobil Baru Tapi Boros BBM, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Petugas terkait lantas mengatakan bahwa alasannya untuk melakukan penilangan karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.
Sehingga, hal tersebut bisa berbahaya karena menimbulkan kecelakaan.
Adapun landasan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.
Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.
"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.
Lantas benarkah demikian? Dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.