Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Kompas.com - 30/09/2021, 17:45 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil kena tilang oleh petugas lalu lintas lantaran membawa sepeda di kabinnya.

Padahal, ia merasa hal tersebut tidak masalah karena kendaraan sedang diisi dua orang saja.

Belum lagi, dokumen perjalanan pengendara tersebut lengkap, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunannya.

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata pria itu sebagaimana dilihat Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Punya Mobil Baru Tapi Boros BBM, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Video Viral Mobil Angkut Sepeda Ditilang Video Viral Mobil Angkut Sepeda Ditilang
 

Petugas terkait lantas mengatakan bahwa alasannya untuk melakukan penilangan karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan.

Sehingga, hal tersebut bisa berbahaya karena menimbulkan kecelakaan.

Adapun landasan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.

Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.

Lantas benarkah demikian? Dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Baca juga: Akibat Pecah Ban, Toyota Calya Terguling di Tol Layang MBZ

Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk," kata dia.

"Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," kata Sambodo.

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan.

Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau