JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini sejumlah wilayah di Indonesia mulai memasuki musim penghujan. Bagi para pemilik atau pengendara kendaraan bermotor, patut memperhatikan beragam aspek agar tidak celaka dan menyebabkan kerugian.
Satu diantaranya, prihal perlindungan mobil berupa asuransi atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan karena terendam air cukup tinggi atau banjir.
"Tapi, pada beberapa kasus tertentu pemegang polis atau pemilik kendaraan dapat ditolak klaimnya karena terdapat suatu hal yang tidak sesuai kesepakatan," ujar CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk Julian Noor dalam keterangan tertulisnya.
Contoh kondisi yang membuat klaim mobil gagal usai terendam bajir karena pemilik dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang genangan air yang tinggi atau melebihi setengah ban.
“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.
Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.
Kedua, pemegang polis asuransi tidak melakukan perluasan perlindungan atau jenis asuransi yang diajukan bukan total loss. Maka, mereka tidak berhak mendapatkan pergantian kerugian.
Total loss adalah penjaminan untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan.
Mobil yang terendam dengan asumsi hingga atap dan di atas dasbor kemungkinan besar bisa mendapatkan perlindungan total loss.
"Namun, yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” jelasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/080200715/jangan-sembrono-klaim-asuransi-mobil-terendam-banjir-bisa-ditolak