JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat khususnya pengendara motor masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga lewat jalur transjakarta.
Padahal, sudah jelas ada larangan bahwa jalur tersebut khusus untuk bus transjakarta.
Seperti video yang diunggah oleh akun Insagram Jktinfo. Terlihat banyak pengendara motor yang ditilang oleh petugas polisi lantaran melewati jalur transjakarta.
“Tuh pada kena tilang massal guys, arah Slipi-Tomang. Banyak banget. Selamat beraktivitas guys,” ucap perekam video tersebut.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Donasikan 4 Unit Espasio, Bantu Penanganan Covid-19 di Jakarta
Menanggapi hal ini, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.
“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas jusrtu mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo kepada Kompas.com belum lama ini.
Bila melihat banyak pelanggaran di jalan, lanjut Edo masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan.
“Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontinkan di jalan raya,” kata dia.
View this post on Instagram
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.
Baca juga: Insiden Rush Wheelie, Biaya Perbaikannya Bisa Puluhan Juta Rupiah
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.