Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Pekan Ini

Kompas.com - 20/09/2021, 14:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali masih berlangsung pada Senin (20/9/2021). Meski demikian, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap diperpanjang masa berlakunya.

Dikutip dari laman resmi ntmcpolri.info, Senin (20/9/2021), layanan SIM Keliling hari ini tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Punya 3 Roda, Can-Am Pakai SIM Motor atau Mobil?

Berikut lokasi SIM Keliling pekan ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakbar : LTC Glodok
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Mobil layanan SIM keliling di Serang, BantenRedaksi 86 Mobil layanan SIM keliling di Serang, Banten

Para pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 September 2021 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C, wajib membawa:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com