JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memperpanjang kembali aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen. Sebelumnya insentif PPnBM 100 persen harus berakhir pada Agustus, dan berlanjut dengan insentif PPnBM sebesar 25 persen.
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara, mengatakan, perpanjangan insentif PPnBM 100 persen kembali diberikan karena melihat turunnya grafik penyebaran Covid-19.
Menurutnya, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil di bawah 1.500 cc yang habis pada Agustus lalu, diperpanjang sampai akhir 2021.
Baca juga: Pilihan Sedan Bekas di Bawah Rp 50 Juta di Bandung
“Ini baru kita perpanjang, silahkan dinikmati PPnBM gratis sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Suahasil, dilansir dari webinar Wealth Wisdom 2021 (18/9/2021).
“Tujuannya apa? Karena kita lihat sekarang varian Delta-nya sudah melandai, penularan melandai, ini saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi,” kata dia.
Suahasil mengatakan, insentif yang diberikan buat konsumen akan memutar perekonomian dan mendorong industri otomotif.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Puncak Selama Akhir Pekan
“Kendaraan bermotornya kemudian diproduksi, mobil di bawah 1.500 cc kandungan TKDN-nya sangat tinggi, mempekerjakan pekerja, dan bisa menggulirkan pendapatan kembali,” ucap Suahasil.
“Ini yang kita lihat momentum, kita dorong. Insentif pajak adalah bentuk dukungan kepada dunia usaha pada saat krisis,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah agen pemegang merek (APM) telah memastikan bakan menyesuaikan harga jual yang sudah terlanjur berubah pada September 2021.
Baca juga: XL7 Bawa Angin Segar Penjualan Domestik dan Ekspor Suzuki
"Harga per hari ini sudah direvisi dengan diskon 100 persen,” ucap Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (17/9/2021).
“Harga pada awal bulan sudah kami naikan (imbas PPnBM 25 persen), tapi per hari ini, semua akan kami revisi jadi diskon 100 persen," tuturnya.
Sementara itu, Yusak Billy, Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian besaran pajak mengikuti regulasi yang berlaku saat ini.
Baca juga: Penyesuaian Tarif Bus AKAP PO Sumber Alam Yogyakarta-Jakarta
Meski begitu, ia menegaskan jika harga mobil tidak sepenuhnya ditentukan oleh pajak, tapi juga beberapa faktor lainnya seperti, material, nilai tukar, dan sebagainya.
“Kami akan memberikan refund kepada konsumen yang sudah melakukan pembelian sejak awal bulan sampai regulasi diberlakukan," kata Billy (18/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.