JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sah, pemerintah kembali melakukan perpanjangan pada masa pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk sejumlah mobil baru hingga akhir tahun 2021.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan perpanjangan masa insentif ini dilakukan demi lebih menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah pada masa pandemi Covid-19.
Secara kumulatif, tercatat sejak Januari hingga Juli 2021 penjualan mobil secara ritel naik pesat hingga 38,5 persen (year on year). Produksinya pun naik hingga 49,4 persen dari awal tahun 2021.
Baca juga: Sudah Tahu Fungsi Baut Panjang di Bawah Footpeg Motor?
Naiknya produksi kendaraan di Indonesia tak hanya berimbas pada pasar domestik, tapi juga membawa angin segar bagi ekspor CKD yang diklaim tumbuh 169,7 persen (yoy).
"Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan tersebut, para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," kata Febrio.
Perlu diingat, pemberian diskon pajak penjualan sebesar 100 persen ini dilakukan kepada mobil baru dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc. Selain itu, ada syarat kandungan lokal minimal 70 persen yang juga wajib dipenuhi.
Baca juga: Ganjil Genap Berlanjut, Ini 8 Lokasi Penyekatan di Puncak Bogor
Pemerintah turut meminta pengusaha kena pajak penjualan yang sudah melakukan pemungutan, wajib mengembalikan kelebihan PPnBM kepada konsumen atas pembelian mobil terdaftar sepanjang bulan September ini.
"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," kata Febrio.
Berikut daftar mobil yang masih menikmati diskon PPnBM 100 persen hingga akhir tahun 2021.